Syarat nikah di KUA 2027: dokumen, alur, dan biaya
Redaksi MerakiDiperbarui 2 Okt 202610 menit baca
Jawaban singkat
Untuk menikah di KUA, siapkan surat pengantar kelurahan atau desa, fotokopi KTP, KK dan akta kelahiran, surat keterangan sehat, serta pernyataan persetujuan calon. Tambahan berkas berlaku bila salah satu di bawah 21 tahun, pernah menikah, atau anggota TNI/Polri. Daftar paling lambat 10 hari kerja sebelum akad dan ikuti bimbingan perkawinan. Akad di kantor KUA pada jam kerja Rp0; di luar kantor Rp600.000.
- Berkas pokok
- Surat pengantar kelurahan/desa, akta kelahiran, KTP, KK, surat sehat, pernyataan persetujuan calon
- Batas waktu mendaftar
- 10 hari kerja sebelum akad
- Jalur pendaftaran
- Langsung ke KUA atau online lewat SIMKAH
- Biaya akad di kantor KUA, jam kerja
- Rp0
- Biaya akad di luar kantor KUA
- Rp600.000 (PNBP)
- Usia minimal menikah
- 19 tahun
Mengurus syarat nikah di KUA terasa seperti tumpukan kertas, padahal isinya bisa dibagi jadi tiga bagian: berkas dari kelurahan dan dinas kependudukan, berkas kesehatan dan bimbingan, lalu pendaftaran dan pemeriksaan di KUA. Panduan ini merangkum semuanya untuk pasangan Muslim yang menikah lewat KUA, dengan rujukan PMA 30/2024. Bila kalian masih di tahap awal merencanakan, mulai dari checklist persiapan pernikahan agar urutan keputusan besarnya jelas. Pasangan non-Muslim menempuh jalur berbeda, yang dijelaskan di bagian akhir.
Dokumen apa saja yang harus disiapkan?
Ada 13 jenis berkas dalam PMA 30/2024, tetapi tidak semuanya berlaku untuk setiap pasangan. Enam berkas pertama di bawah ini dibutuhkan hampir semua calon pengantin, sisanya hanya bila kondisi kalian memenuhi.
Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan
Kantor desa atau kelurahan tempat tinggal
Masing-masing calon mengurus dari domisilinya. Di banyak daerah isinya dikenal sebagai formulir N1.
Fotokopi akta kelahiran
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Dipakai untuk membuktikan usia dan nama orang tua
Fotokopi KTP
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Untuk kedua calon, juga untuk wali bila diminta
Fotokopi Kartu Keluarga
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Pastikan data di KK sama dengan KTP dan akta
Surat keterangan sehat
Fasilitas pelayanan kesehatan, umumnya puskesmas
Lihat pemeriksaan kesehatan calon pengantin di bawah
Pernyataan persetujuan calon
Dibuat dan ditandatangani calon pengantin
Menyatakan kedua calon setuju menikah, biasanya tersedia di KUA
Sumber: PMA 30/2024, dirangkum Kemenag Sulteng dan Kemenag Kebumen
Berkas tambahan hanya berlaku pada situasi tertentu:
Rekomendasi nikah dari KUA asal
KUA kecamatan tempat tinggal
Bila akad di KUA kecamatan lain dari domisili calon
Izin tertulis orang tua atau wali
Orang tua atau wali
Untuk calon yang belum berusia 21 tahun
Penetapan dispensasi kawin
Pengadilan Agama
Untuk calon di bawah usia minimal menikah, dihitung pada hari akad
Izin atasan
Satuan atau komando
Untuk anggota TNI dan Polri
Akta cerai atau akta kematian pasangan
Pengadilan Agama atau Dukcapil
Untuk calon janda atau duda
Izin pengadilan untuk beristri lebih dari satu
Pengadilan Agama
Hanya bila calon suami hendak berpoligami
Sumber: PMA 30/2024
Cara mengurus tiap berkas pokok
Surat pengantar dari kelurahan atau desa. Datang ke kantor kelurahan tempat kalian berdomisili sesuai KTP dengan membawa KTP, KK, dan akta kelahiran. Petugas menerbitkan surat yang menerangkan status kalian, misalnya jejaka, perawan, duda, atau janda. Karena masing-masing calon mengurus dari kelurahannya sendiri, pasangan beda kota perlu dua kunjungan di dua tempat. Mulailah dari sini, karena surat ini menjadi dasar berkas lain dan sering membutuhkan waktu satu sampai beberapa hari kerja. Tanyakan juga apakah kelurahan memerlukan surat pengantar dari RT dan RW lebih dulu, karena kebiasaan tiap kelurahan berbeda.
Akta kelahiran, KTP, dan KK. Ketiganya biasanya sudah ada. Yang sering terlewat adalah memeriksa isinya. Salah ketik nama atau tanggal lahir lebih mudah diperbaiki sebelum mendaftar daripada sesudah buku nikah terbit. Bila akta kelahiran hilang, minta salinan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Surat keterangan sehat. Datang ke puskesmas atau fasilitas kesehatan yang melayani pemeriksaan calon pengantin. Pelayanannya dapat mencakup konseling kesehatan reproduksi, pemeriksaan darah, dan imunisasi bagi calon istri. Dinas Kesehatan Depok, misalnya, menyebut alur satu kali kunjungan sekitar 60 menit, dengan tarif mengikuti peraturan daerah. Tarif dan jenis pemeriksaan di daerah kalian bisa berbeda.
Pernyataan persetujuan calon. Ini surat sederhana yang menegaskan bahwa kedua calon menikah dengan kemauan sendiri. Formulirnya umumnya diberikan KUA, dan kalian menandatanganinya sendiri. Pernikahan tidak boleh didasari paksaan, dan pernyataan ini mencatat hal tersebut. Bacalah isinya sebelum menandatangani, dan jangan menandatangani formulir yang masih kosong.
Untuk apa petugas memeriksa wali dan saksi?
Pada hari pemeriksaan, petugas pencatat nikah bertemu kedua calon bersama wali untuk memastikan data cocok dan tidak ada halangan pernikahan. Untuk calon istri Muslim, wali adalah rukun nikah; bila wali nasab tidak ada atau tidak dapat hadir, wali hakim yang menggantikannya. Saksi dua orang harus hadir saat akad. Syarat dan tugas keduanya dibahas di wali hakim dan syaratnya serta tugas saksi nikah, sedangkan landasan keagamaannya di rukun dan syarat sah nikah.
Selain itu, KUA biasanya meminta pas foto. Ukuran dan latar yang diminta berbeda antarkantor, jadi tanyakan dulu sebelum mencetak; detailnya ada di ukuran dan syarat foto nikah. Cara mengisi formulir dari kelurahan dibahas di formulir N-series, dan urusan surat pengantarnya di surat pengantar nikah dari kelurahan.
Bagaimana alur dari kelurahan sampai akad?
Alurnya lima langkah besar: dokumen dari kelurahan, daftar di KUA, bimbingan perkawinan, pemeriksaan oleh petugas, lalu akad. Urutan kelurahan lebih dulu baru KUA berlaku di jalur langsung.
Urus berkas di kelurahan dan dukcapil
Surat pengantar, fotokopi KTP, KK, dan akta kelahiran.
Kelurahan atau desa
Periksa kesehatan
Dapatkan surat keterangan sehat dari puskesmas atau fasilitas kesehatan lain.
Puskesmas
Daftar nikah
Serahkan berkas langsung atau unggah lewat SIMKAH, paling lambat 10 hari kerja sebelum akad.
KUA atau SIMKAH
Ikuti bimbingan perkawinan
Peserta mendapat sertifikat setelah selesai.
KUA atau lembaga penyelenggara
Pemeriksaan nikah
Petugas memeriksa berkas dengan kedua calon dan wali hadir. Kekurangan berkas dilengkapi dalam satu hari kerja.
KUA
Akad nikah
Dilaksanakan di kantor KUA atau di tempat lain yang kalian pilih.
KUA atau lokasi akad
Sumber: PMA 30/2024, Kemenag Kebumen
Untuk langkah mendaftar secara online, ikuti langkah daftar nikah di SIMKAH. Yang dibawa saat hari akad diulas di yang dibawa saat akad di KUA.
Pemeriksaan kesehatan dan skrining
Surat keterangan sehat adalah berkas wajib dalam daftar PMA 30/2024. Pemeriksaannya biasanya mencakup pemeriksaan fisik dan laboratorium, dan calon istri biasanya mendapat imunisasi TT atau Td, tergantung layanan setempat. Lihat pemeriksaan kesehatan calon pengantin. BKKBN juga mendorong skrining lewat aplikasi, dijelaskan di cara mengisi Elsimil. Elsimil tidak termasuk dalam 13 berkas PMA 30/2024, jadi tanyakan ke KUA apakah kantor kalian memintanya.
Bimbingan perkawinan
Bimbingan perkawinan atau bimwin adalah tahap yang harus diselesaikan sebelum buku nikah diterbitkan. Jadwal dan penyelenggaranya berbeda di tiap daerah; ikuti jadwal dan kewajiban bimwin. Bagi yang bekerja, ada juga panduan bimwin sambil bekerja.
Berapa biaya nikah di KUA?
Akad di kantor KUA pada hari dan jam kerja tidak dipungut biaya. Bila akad dilakukan di luar kantor KUA, berlaku tarif PNBP sesuai PP 59/2018 yang dibayar lewat tagihan resmi.
- Akad di kantor KUA, pada hari dan jam kerjaTidak ada pungutan untuk penghulu
- Rp0
- Akad di luar kantor KUA, misalnya rumah, gedung, atau masjidDibayar lewat kode billing ke kas negara, bukan tunai kepada petugas
- Rp600.000
Sumber: PP 59/2018, Kemenag Sulteng · per Oktober 2026
Layanan nikah di kantor KUA hanya berjalan pada jam kerja. Bila kalian ingin akad di hari libur atau di luar jam kerja, lokasinya harus di luar kantor KUA, sehingga tarif luar kantor berlaku. Kemenag menyatakan tidak ada larangan menikah di hari libur selama dilakukan di luar kantor. Rinciannya di tarif nikah di KUA, dan untuk akad di tempat lain lihat akad nikah di rumah serta nikah di masjid.
Biaya yang tetap kalian tanggung adalah ongkos berkas: fotokopi, pas foto, materai bila diminta, dan pemeriksaan kesehatan yang tarifnya diatur pemerintah daerah. Dana resepsi dan dekorasi di luar urusan administrasi dibahas di rincian biaya pernikahan.
Kapan harus mendaftar dan berapa lama prosesnya?
Daftar paling lambat 10 hari kerja sebelum tanggal akad. Mendaftar lebih awal membuat kalian punya waktu memperbaiki berkas.
Bila kalian mendaftar kurang dari batas itu, PMA 30/2024 mengatur adanya dispensasi dari camat atau surat keterangan tertulis yang bermaterai, tergantung kebijakan kantor. Jadi mepet bukan berarti gagal, hanya perlu satu surat tambahan.
- 3 bulan sebelum akadCek dokumen, perbaiki data yang berbeda, mulai skrining kesehatan
- 1 bulan sebelum akadUrus surat pengantar kelurahan dan, bila perlu, rekomendasi KUA asal
- Paling lambat 10 hari kerja sebelum akadDaftar di KUA atau SIMKAH dan serahkan berkas
- Setelah mendaftarIkuti bimbingan perkawinan dan pemeriksaan nikah bersama wali
- Hari akadAkad dilaksanakan, lalu buku nikah diterbitkan
Ini patokan umum, bukan aturan resmi, kecuali batas 10 hari kerja. Bila KUA di kota kalian sedang ramai, misalnya setelah Lebaran, daftar jauh lebih awal. Panduannya ada di daftar nikah KUA saat musim Syawal dan jadwal KUA di libur akhir tahun.
Satu hal praktis yang sering diabaikan: kalender. Hari kerja dihitung tanpa akhir pekan dan tanggal merah. Bila akad kalian jatuh di awal pekan setelah libur panjang, sepuluh hari kerja bisa berarti hampir tiga pekan kalender. Hitung mundur dari tanggal akad dengan kalender resmi, lalu kurangi lagi satu minggu sebagai cadangan.
Kalian juga perlu tahu bahwa pendaftaran bukan hanya soal kertas. Setelah berkas diterima, KUA memeriksa kelengkapan dan kebenaran data, lalu menetapkan jadwal pemeriksaan serta akad. Jadwal pemeriksaan dan akad tidak dikunci sampai berkas kalian dinyatakan lengkap, sehingga berkas yang rapi mempercepat semuanya. Pada musim ramai, jadwal akad di kantor KUA pada jam kerja bisa penuh. Bila tanggal kalian tidak bisa dipenuhi di kantor, pilihannya memindahkan hari akad atau menggelar akad di luar kantor dengan tarif luar kantor.
Bagaimana jika salah satu calon janda atau duda, di bawah 21 tahun, atau beda domisili?
Setiap kondisi menambah satu atau dua berkas, bukan mengganti seluruh proses. Berikut ringkasannya.
| Kondisi | Tambahan yang diminta | Dibahas lebih lanjut |
|---|---|---|
| Calon pernah menikah | Akta cerai atau akta kematian pasangan | Dokumen menikah lagi |
| Belum 21 tahun | Izin tertulis orang tua atau wali | Izin orang tua di bawah 21 |
| Belum 19 tahun | Dispensasi kawin dari pengadilan | Batas usia dan dispensasi kawin |
| Beda domisili atau beda kecamatan | Rekomendasi nikah dari KUA asal | Numpang nikah |
| Anggota TNI, Polri, atau ASN | Izin atasan | Syarat nikah TNI, Polri, ASN |
| Salah satu WNA | Dokumen dari kedutaan dan penerjemahan | Menikah dengan WNA |
Batas usia minimal menikah adalah 19 tahun bagi perempuan maupun laki-laki sejak UU 16/2019. Bila usia calon di bawah itu pada hari akad, jalurnya lewat dispensasi pengadilan dan tidak bisa dilewati.
Perhatikan juga wali. Bagi calon istri, pernikahan membutuhkan wali yang urutannya diatur; bila wali nasab tidak ada atau tidak bisa hadir, wali hakim yang menggantikan. Lihat wali hakim dan syaratnya dan rukun nikah dalam Islam.
Apa bedanya N1, N2, N4, dan N5 yang sering disebut petugas?
Huruf dan angka itu adalah nama formulir lama dari kantor urusan agama dan kelurahan. Pada praktiknya petugas dan warga masih memakainya, jadi wajar kalau kalian mendengarnya.
| Sebutan lazim | Isinya | Siapa yang menerbitkan |
|---|---|---|
| N1 | Surat pengantar nikah | Kelurahan atau desa |
| N2 | Permohonan kehendak nikah | Calon pengantin |
| N4 | Persetujuan calon mempelai | Calon pengantin |
| N5 | Izin orang tua | Orang tua atau wali |
Nama dan tata letak formulir bisa berubah mengikuti pembaruan peraturan atau sistem SIMKAH. Yang penting isinya terpenuhi, bukan hurufnya. Cara mengisi masing-masing dibahas di panduan formulir N1, N2, N4.
Daftar langsung ke KUA atau online lewat SIMKAH?
Keduanya sah dan hasilnya sama: berkas kalian diperiksa petugas KUA. Pilih sesuai kemudahan kalian.
| Langsung ke KUA | Online lewat SIMKAH | |
|---|---|---|
| Cara memulai | Bawa berkas fisik ke KUA tempat akad | Buat akun dan unggah berkas di simkah4.kemenag.go.id |
| Cocok untuk | Kalian yang ingin bertanya langsung dan berkasnya masih belum pasti | Kalian yang sibuk bekerja atau tinggal berjauhan |
| Tagihan PNBP | Diurus lewat petugas KUA | Terbit otomatis bila akad di luar kantor |
| Setelah mendaftar | Langsung dijadwalkan pemeriksaan | Tetap perlu datang ke KUA untuk verifikasi |
Menurut SIMKAH, pendaftar online perlu datang ke KUA untuk verifikasi dalam batas waktu tertentu, kalau tidak pendaftarannya kedaluwarsa, jadi jangan menunda setelah mengirim berkas. Langkah per langkahnya ada di daftar nikah online lewat SIMKAH. Pendaftaran bisa juga dilakukan dari luar kota; lihat mengurus dokumen nikah dari luar kota.
Apa yang paling sering membuat pendaftaran tertunda?
Penyebab terbanyak adalah data yang tidak konsisten dan berkas yang kedaluwarsa, bukan aturan yang rumit. Periksa daftar berikut sebelum ke KUA.
- Nama berbeda di dokumen. Ejaan atau gelar yang tidak sama antara KTP, KK, dan akta kelahiran. Rujuk nama di buku nikah dan KTP yang berbeda bila sudah telanjur terbit.
- Surat pengantar terlalu lama. Beberapa kelurahan memberi masa berlaku terbatas pada surat pengantar, jadi urus tidak terlalu awal.
- Domisili berbeda. Calon yang tinggal di kecamatan lain perlu rekomendasi dari KUA asal. Surat domisili bisa dibutuhkan, lihat surat domisili untuk daftar nikah.
- Surat sehat belum ada. Pemeriksaan di puskesmas butuh waktu dan jadwal, jangan dibiarkan menjadi urusan terakhir.
- Bimbingan perkawinan belum diikuti. Sertifikatnya berhubungan dengan penerbitan buku nikah.
- Wali tidak jelas. Bila ayah sudah meninggal atau tidak diketahui, pastikan urutan wali nasab sebelum pemeriksaan.
Bila ada berkas yang kurang pada hari pemeriksaan, PMA 30/2024 memberi kesempatan melengkapi dalam satu hari kerja. Karena itu simpan fotokopi cadangan dan salinan digital, seperti dibahas di menyimpan dokumen pernikahan.
Bagaimana pembagian tugas berdua supaya urusan dokumen tidak berantakan?
Bagi berkas menurut asal penerbitnya, bukan menurut siapa yang paling sempat. Masing-masing mengurus dokumen dari kelurahan domisilinya sendiri, lalu satu orang menjadi pemegang folder bersama.
Masing-masing calon
Surat pengantar dari kelurahan sendiri, fotokopi KTP, KK, dan akta kelahiran, serta pernyataan persetujuan.
Berdua
Pemeriksaan kesehatan, bimbingan perkawinan, dan jadwal pemeriksaan di KUA bersama wali.
Satu orang pemegang folder
Menyusun berkas dalam satu map, mengecek tanggal batas, dan memotret semua halaman untuk cadangan.
Dengan keluarga
Memastikan wali dan dua saksi tahu tanggal, jam, dan membawa KTP.
Pembagian ini sederhana, tetapi mencegah dua orang mengurus hal yang sama dan melewatkan hal yang tidak ada yang memegang.
Apa yang dicek ulang menjelang hari akad?
Dua hari sebelum akad, cek empat hal: berkas asli lengkap, jadwal dan lokasi akad, tagihan PNBP lunas bila akad di luar kantor, dan kehadiran wali serta saksi.
- Bawa berkas asli dan fotokopi cadangan, termasuk KTP, KK, dan akta kelahiran.
- Konfirmasi jam akad dengan KUA dan petugas penghulu. Bila akad di luar kantor, pastikan alamat dan akses jelas.
- Simpan bukti pembayaran tagihan PNBP bila ada.
- Pastikan wali nasab, dua saksi, dan mahar siap. Lihat tugas saksi nikah.
- Siapkan foto, dan ketahui bahwa setelah akad kalian perlu buku nikah yang aman disimpan.
Setelah akad, ada banyak pembaruan data yang menunggu, misalnya pembaruan KK dan KTP setelah menikah. Tentang status hukum pernikahan yang tidak dicatat, baca status hukum nikah siri agar kalian paham risikonya.
Bagaimana jika akad dilakukan di luar kantor KUA?
Akad di rumah, gedung, atau masjid tetap mengikuti syarat berkas yang sama. Bedanya ada pada tiga hal: tarif PNBP, penjadwalan penghulu, dan kesiapan tempat. Tentukan lokasi dan jam lebih dulu agar KUA bisa menjadwalkan petugasnya, lalu pastikan tagihan dibayar sebelum hari akad.
- Beri tahu KUA alamat lengkap dan jam akad saat mendaftar.
- Bayar tagihan lewat kode billing resmi dan simpan buktinya.
- Siapkan meja akad, mikrofon bila perlu, serta tempat duduk wali, saksi, dan petugas.
- Bila ada keramaian, tanyakan perizinan lingkungan di izin keramaian RT dan RW.
Selama petugas hadir dan pembayaran selesai, akad di luar kantor sama sahnya dengan akad di KUA. Hari libur dan akhir pekan menjadi mungkin karena akad tidak lagi bergantung pada jam buka kantor.
Apa yang kalian terima setelah akad?
Setelah akad dicatat, kalian menerima buku nikah, yaitu kutipan akta nikah yang menjadi bukti sah pernikahan Muslim. Kemenag juga menyediakan kartu nikah dalam bentuk digital sebagai pelengkap, bukan pengganti buku. Penjelasan fungsi, versi digital, dan langkah bila hilang ada di buku nikah. Kalian bisa memeriksa bahwa pernikahan sudah tercatat lewat cek status pernikahan online.
Daftar urusan sesudahnya:
- Perbarui status di KK dan KTP, lalu data di bank, BPJS, dan kantor. Panduannya ada di memperbarui BPJS, bank, dan data kantor.
- Simpan buku nikah asli di tempat tahan air, dan buat salinan digital.
- Bila membutuhkan salinan resmi untuk visa atau pengajuan lain, lihat legalisir buku nikah.
- Bila kalian karyawan atau ASN, ajukan cuti menikah sesuai ketentuan di cuti menikah karyawan dan ASN.
Bagaimana jika kalian non-Muslim?
Pasangan non-Muslim tidak mendaftar lewat KUA. Kalian menikah menurut agama masing-masing, lalu mencatatkan perkawinan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Salah satu dokumen yang lazim diminta adalah surat keterangan perkawinan dari pemuka agama, bersama KTP, KK, dan pas foto. Disdukcapil umumnya mengatur pencatatan dalam waktu 60 hari setelah pemberkatan. Langkahnya ada di mencatatkan perkawinan di Disdukcapil.
Gambaran urutannya:
- Menikah secara agama atau kepercayaan, dan mintalah surat keterangan dari pemuka agama.
- Siapkan KTP, KK, pas foto berwarna, dan KTP dua saksi.
- Datangi Disdukcapil atau layanan daring daerah kalian dalam batas waktu pelaporan.
- Terima kutipan akta perkawinan sebagai bukti pencatatan.
Semua panduan di topik ini
- Daftar nikah online lewat SIMKAH 2027: langkah demi langkahCara daftar nikah online lewat SIMKAH 2027: buat akun, isi data, unggah berkas, lalu datang ke KUA. Ikuti langkahnya satu per satu.
- Elsimil: apa itu, siapa yang wajib, dan cara mengisinyaElsimil adalah aplikasi skrining kesiapan calon pengantin. Pahami siapa yang perlu mengisi, kapan, dan cara mengisinya langkah demi langkah.
- Buku nikah: fungsi, buku nikah digital, dan jika hilangBuku nikah adalah bukti sah pernikahan. Pelajari fungsinya, versi digital, dan langkah mengurus penggantinya bila hilang atau rusak.
- Rukun dan syarat sah nikah dalam IslamRukun dan syarat sah nikah dalam Islam: calon mempelai, wali, dua saksi, ijab kabul, dan mahar. Penjelasan singkat untuk calon pengantin.
- Biaya nikah di KUA 2027: Rp0, Rp600.000, dan cara bayarBiaya nikah di KUA 2027: Rp0 di kantor pada jam kerja, Rp600.000 untuk akad di luar. Ketahui kapan berlaku dan cara membayarnya.
- Nikah siri dan nikah tercatat: status hukum dan risikonyaNikah siri dan nikah tercatat berbeda dalam status hukum dan perlindungan. Pahami risikonya sebelum memutuskan dan jalan untuk mencatatkannya.
- Pencatatan perkawinan non-Muslim di Disdukcapil: syarat dan alurPencatatan perkawinan non-Muslim di Disdukcapil: syarat dokumen, alur setelah pemberkatan, dan akta yang kalian terima. Lengkap dengan langkahnya.
- Nikah di KUA: alur pada hari akad dan apa yang dibawaAlur nikah di KUA pada hari akad dan daftar yang dibawa: wali, dua saksi, dokumen asli, dan mahar. Siapkan sehari sebelumnya.
- Akad nikah di rumah: syarat dan biaya penghuluAkad nikah di rumah dikenai PNBP Rp600.000 lewat tagihan SIMKAH, bukan dibayar ke penghulu. Syarat, alur, dan hal yang perlu disiapkan.
Pertanyaan yang sering muncul
Apakah semua calon pengantin harus ke KUA untuk menikah?
Calon pengantin Muslim mencatatkan pernikahan lewat KUA. Pasangan non-Muslim mencatatkan perkawinan ke Disdukcapil setelah pemberkatan atau upacara agamanya.
Apakah wajib mendaftar online?
Tidak. PMA 30/2024 membuka dua jalur: datang langsung ke KUA atau mendaftar online lewat SIMKAH. Keduanya tetap berujung pada pemeriksaan berkas di KUA.
Boleh daftar lebih awal dari 10 hari kerja?
Boleh, dan malah disarankan. Batas 10 hari kerja adalah batas paling lambat, bukan waktu ideal, sehingga berkas yang kurang masih sempat dilengkapi.
Perlu membawa wali dan saksi saat pemeriksaan?
Pemeriksaan di KUA dilakukan dengan kedua calon dan wali hadir. Saksi dan wali dibahas lebih lanjut pada panduan tersendiri.
Persyaratan dan biaya bisa berbeda antardaerah dan diperbarui sewaktu-waktu. Pastikan lagi ke KUA atau Disdukcapil setempat sebelum mengurus.
Sumber
- Syarat Administrasi Daftar Nikah Berdasarkan PMA Nomor 30 Tahun 2024 · Kanwil Kemenag Sulawesi Tengah
- Mau Menikah? Ini Syarat dan Tahapan Pendaftaran Nikah di KUA Sesuai PMA 30 Tahun 2024 · Kantor Kemenag Kebumen
- Syarat daftar nikah 2025 dari Kemenag · ANTARA
- Waspada Pungli! Ketahui Biaya Nikah & Fungsi PNBP dengan Bijak · Kanwil Kemenag Sulawesi Tengah
- SIMKAH 4 (Sistem Informasi Manajemen Nikah) · Kementerian Agama
- UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Perkawinan · BPK Peraturan
Riwayat perubahan
- 2 Okt 2026 · Terbit.
Menemukan informasi yang sudah berubah? Kabari kami lewat halaman kontak
Baca juga
- Daftar nikah online lewat SIMKAH 2027: langkah demi langkahCara daftar nikah online lewat SIMKAH 2027: buat akun, isi data, unggah berkas, lalu datang ke KUA. Ikuti langkahnya satu per satu.
- Biaya nikah di KUA 2027: Rp0, Rp600.000, dan cara bayarBiaya nikah di KUA 2027: Rp0 di kantor pada jam kerja, Rp600.000 untuk akad di luar. Ketahui kapan berlaku dan cara membayarnya.
- Rukun dan syarat sah nikah dalam IslamRukun dan syarat sah nikah dalam Islam: calon mempelai, wali, dua saksi, ijab kabul, dan mahar. Penjelasan singkat untuk calon pengantin.
- Buku nikah: fungsi, buku nikah digital, dan jika hilangBuku nikah adalah bukti sah pernikahan. Pelajari fungsinya, versi digital, dan langkah mengurus penggantinya bila hilang atau rusak.