Nikah di KUA: alur pada hari akad dan apa yang dibawa
Redaksi MerakiDiperbarui 2 Okt 20263 menit baca
Jawaban singkat
Pada hari akad di KUA, datang sesuai jadwal dengan wali, dua saksi, dan dokumen asli yang diminta. Petugas memeriksa berkas, penghulu memimpin akad dan ijab kabul, lalu buku nikah ditandatangani dan diserahkan. Menikah di kantor KUA pada jam kerja Rp0; akad di luar kantor atau di luar jam kerja Rp600.000.
- Yang harus ada pada akad
- Calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, dan ijab kabul
- Biaya akad di kantor KUA, jam kerja
- Rp0
- Biaya akad di luar kantor atau luar jam kerja
- Rp600.000 (PNBP, lewat kode billing)
- Batas mendaftar sebelum akad
- 10 hari kerja
Hari akad di KUA biasanya singkat, tetapi justru karena singkat, segala sesuatu harus sudah siap sebelum pintu dibuka. Daftar nikah dan berkas sudah selesai pada tahap sebelumnya; hari akad adalah saat semua orang yang dibutuhkan berkumpul di satu tempat. Panduan ini hanya membahas hari-H di KUA. Untuk dokumen dan pendaftarannya, baca syarat nikah di KUA.
Siapa saja yang harus hadir saat akad di KUA?
Akad hanya bisa berlangsung bila lima unsur terpenuhi: calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, dan ijab kabul. Artinya, kedua calon, wali, dan dua saksi harus hadir pada waktu yang sama.
Calon suami dan calon istri
Kalian berdua
Membawa KTP asli
Wali nikah
Ayah, atau wali nasab menurut urutan
Wali hakim bila wali nasab tidak ada atau berhalangan
Dua orang saksi
Dewasa, dikenal kedua pihak
Disebut namanya saat mendaftar; membawa KTP
Penghulu dan petugas pencatat
KUA
Memimpin akad dan mencatat pernikahan
Sumber: Rukun nikah; ringkasan prosedur KUA
Syarat dan tugas wali serta saksi dijelaskan di rukun dan syarat sah nikah. Pastikan semua orang tahu tanggal, jam, dan alamat sehari sebelumnya, dan minta mereka datang lebih awal.
Dokumen asli apa yang dibawa?
Bawa semua dokumen asli yang kalian serahkan fotokopinya saat mendaftar, dalam satu map. Petugas dapat meminta mencocokkan asli dengan salinan.
Daftar yang perlu dicek malam sebelumnya:
- KTP asli kedua calon, wali, dan dua saksi.
- Kartu Keluarga dan akta kelahiran asli.
- Surat pengantar nikah dari kelurahan atau desa, serta bukti pendaftaran atau nomor pendaftaran.
- Sertifikat bimbingan perkawinan bila sudah kalian terima.
- Surat tambahan sesuai kondisi, misalnya akta cerai, izin orang tua, atau rekomendasi dari KUA asal.
- Bukti pembayaran tagihan PNBP bila akad di luar kantor.
- Mahar dan, bila kalian memakainya, cincin.
- Pas foto cadangan dan alat tulis.
Daftar lengkap formulir yang diminta ada di formulir N1, N2, dan N4.
Bagaimana urutan acara di KUA?
Urutannya hampir selalu sama: datang dan daftar hadir, pemeriksaan singkat, khutbah nikah, ijab kabul, doa, lalu penandatanganan. Detail dan waktu dapat berbeda antar KUA.
Datang dan mendaftar hadir
Serahkan dokumen asli kepada petugas, cocokkan nama wali dan saksi.
Loket KUA
Pemeriksaan akhir
Petugas memeriksa identitas semua pihak dan kelengkapan berkas.
Ruang pemeriksaan
Khutbah nikah
Penghulu menyampaikan khutbah singkat sebelum akad.
Ruang akad
Ijab kabul
Wali mengucapkan ijab, calon suami menjawab dengan kabul, dua saksi menyatakan sah.
Ruang akad
Doa penutup
Penghulu memimpin doa setelah akad.
Ruang akad
Penandatanganan dan penyerahan buku nikah
Kedua mempelai menandatangani, disaksikan penghulu dan petugas pencatat.
Ruang akad
Sumber: Ringkasan prosedur akad nikah; detikJogja
Penghulu menentukan susunan persisnya. Tanyakan pada petugas saat pemeriksaan apakah kalian boleh membacakan mahar atau memasang cincin setelah ijab kabul, karena kebiasaan kantor berbeda.
Berapa lama prosesnya?
Akad itu sendiri pada umumnya singkat, tetapi sisihkan waktu lebih lama untuk datang lebih awal, pemeriksaan, dan foto setelahnya. Jadwal di KUA bergantung pada jumlah pasangan lain pada hari itu.
Patokan perencanaan kasar, bukan ketentuan resmi:
| Bagian | Perkiraan | Catatan |
|---|---|---|
| Tiba dan pemeriksaan | Datang paling lambat sesuai jam yang diberikan | Sisakan waktu bila ada antrean |
| Akad dan ijab kabul | Singkat | Penghulu memimpin |
| Tanda tangan dan penyerahan buku | Setelah doa | Periksa ejaan nama dan tanggal |
| Foto bersama keluarga | Sesuai izin kantor | Tanyakan lokasi yang boleh dipakai |
Bagaimana biaya jika di luar jam kerja atau di luar KUA?
Akad di kantor KUA pada hari dan jam kerja tidak dipungut biaya. Akad di luar kantor atau di luar jam kerja dikenai tarif PNBP.
- Di kantor KUA, pada hari dan jam kerjaTidak ada pungutan untuk petugas
- Rp0
- Di luar kantor KUA atau di luar jam kerjaDibayar lewat kode billing resmi, bukan tunai kepada penghulu
- Rp600.000
Sumber: Kemenag; PP 59/2018 · per Oktober 2026
Selain tarif resmi, tidak ada biaya yang boleh diminta petugas di tempat. Detail dan situasinya ada di biaya nikah di KUA. Bila kalian menerima permintaan uang di luar tagihan resmi, tanyakan nomor billing dan minta bukti.
Apa yang dilakukan setelah akad selesai?
Setelah penandatanganan, periksa buku nikah sebelum meninggalkan KUA, lalu simpan baik-baik. Salah ketik lebih mudah dikoreksi saat itu juga.
- Periksa ejaan nama kalian, nama orang tua, dan tanggal akad di buku nikah.
- Minta salinan atau nomor pencatatan bila disediakan.
- Foto semua halaman buku nikah dan simpan di dua tempat.
- Beri ucapan terima kasih singkat kepada penghulu, saksi, dan wali. Jangan memberi uang sebagai pengganti tarif resmi.
- Mulai urus perubahan data di KK dan KTP; urutannya ada di mengurus dokumen setelah menikah.
Fungsi buku nikah dan langkah bila hilang dibahas di buku nikah.
Apa yang bisa disiapkan agar lancar?
Siapkan semuanya sehari sebelumnya, dan bagi tugas berdua supaya tidak ada yang tertinggal.
- H-7Konfirmasi jadwal dan jam dengan KUA, kabari wali dan dua saksi
- H-2Kumpulkan dokumen asli dalam satu map dan foto semuanya
- H-1Siapkan mahar, cincin, pakaian, dan rute ke KUA, termasuk parkir
- Hari akadDatang lebih awal, bawa air minum dan alat tulis
- Pilih satu orang yang memegang map dan menjadi penghubung dengan petugas.
- Cek ulang bahwa tagihan PNBP sudah dibayar bila akad di luar kantor.
- Tentukan siapa yang memotret supaya kalian tidak sibuk dengan ponsel.
Persiapan akad dan hari-H lain tersedia di checklist persiapan pernikahan.
Pertanyaan yang sering muncul
Apakah boleh datang tanpa wali?
Wali nikah termasuk rukun akad bagi calon istri Muslim. Bila wali nasab tidak ada atau tidak dapat hadir, wali hakim yang bertindak, dan itu perlu diurus sejak pendaftaran, bukan pada hari akad.
Perlu membawa dua saksi sendiri?
Umumnya ya. Kalian menunjuk dua orang saksi dewasa dan menyebut namanya saat mendaftar. Beberapa KUA membantu bila ada saksi yang berhalangan, tetapi jangan mengandalkannya.
Boleh mengundang keluarga besar ke akad di KUA?
Keluarga boleh hadir menyaksikan, sebatas ruang dan aturan kantor. Untuk rombongan besar, tanyakan kapasitas ruang akad atau pertimbangkan akad di luar kantor.
Kapan buku nikah diterima?
Buku nikah ditandatangani setelah akad dan umumnya diserahkan pada hari yang sama setelah pencatatan selesai. Pastikan penulisan nama dan tanggal benar sebelum kalian meninggalkan KUA.
Persyaratan dan biaya bisa berbeda antardaerah dan diperbarui sewaktu-waktu. Pastikan lagi ke KUA atau Disdukcapil setempat sebelum mengurus.
Sumber
- Alur Pendaftaran Nikah di KUA Lengkap dengan Syarat dan Tahapannya · detikJogja
- Waspada Pungli! Ketahui Biaya Nikah & Fungsi PNBP dengan Bijak · Kanwil Kemenag Sulawesi Tengah
- Syarat Administrasi Daftar Nikah Berdasarkan PMA Nomor 30 Tahun 2024 · Kanwil Kemenag Sulawesi Tengah
Riwayat perubahan
- 2 Okt 2026 · Terbit.
Menemukan informasi yang sudah berubah? Kabari kami lewat halaman kontak
Baca juga
- Syarat nikah di KUA 2027: dokumen, alur, dan biayaSyarat nikah di KUA 2027: surat N1, KTP, KK, akta lahir, dan alur daftar sampai akad. Cek daftar dokumen dan biayanya di sini.
- Biaya nikah di KUA 2027: Rp0, Rp600.000, dan cara bayarBiaya nikah di KUA 2027: Rp0 di kantor pada jam kerja, Rp600.000 untuk akad di luar. Ketahui kapan berlaku dan cara membayarnya.
- Buku nikah: fungsi, buku nikah digital, dan jika hilangBuku nikah adalah bukti sah pernikahan. Pelajari fungsinya, versi digital, dan langkah mengurus penggantinya bila hilang atau rusak.
- Rukun dan syarat sah nikah dalam IslamRukun dan syarat sah nikah dalam Islam: calon mempelai, wali, dua saksi, ijab kabul, dan mahar. Penjelasan singkat untuk calon pengantin.