Buku nikah: fungsi, buku nikah digital, dan jika hilang
Redaksi MerakiDiperbarui 2 Okt 20264 menit baca
Jawaban singkat
Buku nikah adalah kutipan akta nikah yang diterbitkan KUA sebagai bukti sah pernikahan Muslim. Kemenag juga menyediakan kartu nikah digital lewat SIMKAH sebagai pelengkap, bukan pengganti. Bila buku hilang atau rusak, urus surat kehilangan dari kepolisian, lalu ajukan duplikat ke KUA tempat akad dengan KTP dan pas foto. Layanannya tanpa biaya resmi, dan waktunya bervariasi dari beberapa jam sampai sekitar seminggu tergantung KUA.
- Penerbit
- KUA tempat akad nikah dicatat
- Kartu nikah digital
- Pelengkap buku nikah, bukan pengganti
- Biaya duplikat
- Tanpa biaya resmi
- Dokumen duplikat (hilang)
- Surat kehilangan polisi, KTP, pas foto 2x3 latar biru
- Lama pengurusan
- Bervariasi per KUA, dari sekitar satu hari kerja sampai beberapa hari
Buku nikah baru terasa penting ketika dibutuhkan: mengurus akta kelahiran anak, mengajukan KPR, atau mendaftarkan ibadah haji. Karena itu kalian perlu tahu sejak awal apa isinya, apa bedanya dengan kartu nikah, dan apa yang dilakukan kalau hilang. Proses mendapatkannya dimulai dari syarat nikah di KUA.
Apa fungsi buku nikah?
Buku nikah adalah bukti sah bahwa pernikahan kalian tercatat negara. Buku ini diterbitkan KUA setelah akad dan dipakai untuk berbagai urusan hukum dan administrasi.
Menurut Kemenag Kalimantan Tengah, buku nikah dibutuhkan antara lain untuk membuat akta kelahiran anak, ibadah haji dan umrah, pengajuan KPR, dan pembiayaan bank. Pernikahan juga bisa dicek di basis data SIMKAH, dan kutipan akta nikah memuat kode QR untuk membantu mencegah pemalsuan.
- Mengurus akta kelahiran anak dan perubahan Kartu Keluarga.
- Mendaftar haji, umrah, dan keperluan perjalanan keluarga.
- Mengajukan KPR, kredit, atau administrasi bank untuk utang bersama.
- Menjadi bukti status pernikahan dalam urusan waris dan tunjangan.
Karena buku nikah dipakai berulang selama bertahun-tahun, perlakukan ia seperti dokumen penting lain, sejajar dengan akta kelahiran dan ijazah. Pernikahan yang tidak dicatat tidak menghasilkan buku nikah; konsekuensinya dibahas di status hukum nikah siri.
Apa bedanya buku nikah, kartu nikah, dan kartu nikah digital?
Buku nikah adalah dokumen utama. Kartu nikah, termasuk yang digital, hanya pelengkap berupa identitas status suami atau istri.
| Buku nikah | Kartu nikah digital | |
|---|---|---|
| Bentuk | Buku fisik dari KUA | Kartu elektronik dari SIMKAH |
| Status | Bukti sah utama | Pelengkap bukan pengganti |
| Dipakai untuk | Akta anak/haji/KPR/administrasi bank | Menunjukkan status pernikahan secara praktis |
| Cara mendapat | Diterbitkan KUA setelah akad dicatat | Dikirim ke kontak yang didaftarkan di SIMKAH |
Kemenag menegaskan kartu nikah tidak menggantikan fungsi administrasi buku nikah, sehingga untuk kebutuhan resmi tetap buku yang dipakai. Perbedaan antara buku nikah dan akta perkawinan dibahas di beda akta perkawinan dan buku nikah.
Bagaimana mendapatkan kartu nikah digital?
Kartu nikah digital terbit lewat SIMKAH setelah pernikahan tercatat, dan dapat dikirim ke nomor WhatsApp atau email yang kalian daftarkan. Karena itu pastikan kontak yang diisi saat mendaftar benar.
Langkahnya: daftar nikah lewat SIMKAH, lengkapi data dan dokumen, ikuti pemeriksaan dan pencatatan di KUA, lalu tunggu kartu dikirim setelah akad. Halaman SIMKAH mencatat adanya perubahan fitur, misalnya NIK disamarkan dan tombol kartu nikah dinonaktifkan sementara, sehingga cara mengambilnya bisa berubah. Pemegang akun tetap dapat melihat kartu di portal pengguna. Panduan mendaftarnya ada di daftar nikah online lewat SIMKAH.
Apa yang dilakukan jika buku nikah hilang atau rusak?
Ajukan duplikat ke KUA tempat pernikahan kalian dicatat. Duplikat berisi data yang sama dengan buku asli dan sama sahnya; yang berbeda hanya tanggal penerbitan dan pejabat penandatangan.
Lapor ke kantor polisi
Minta surat keterangan kehilangan. Untuk buku yang rusak, bawa buku rusaknya.
Kepolisian
Siapkan berkas
Surat kehilangan, fotokopi KTP kedua pasangan, dan pas foto 2x3 latar biru.
Rumah
Ajukan ke KUA tempat akad
Isi formulir permohonan duplikat, di kantor atau secara online bila tersedia.
KUA
KUA memeriksa arsip
Petugas mencocokkan data dengan catatan pernikahan kalian.
KUA
Terima duplikat
Tanda tangan dan penerbitan oleh kepala KUA.
KUA
Sumber: Kemenag; ANTARA
Jika pernikahan kalian dicatat di KUA yang sekarang jauh dari tempat tinggal kalian, hubungi KUA itu lebih dulu untuk menanyakan kemungkinan layanan jarak jauh atau perwakilan.
Dokumen, biaya, dan lama pengurusan duplikat
Ada dua keadaan yang berbeda: buku hilang dan buku rusak. Untuk buku hilang, surat keterangan kehilangan dari kepolisian adalah syarat utama. Untuk buku rusak, kalian cukup membawa buku rusak itu sebagai ganti surat polisi. Dalam kedua keadaan, KUA mencocokkan permohonan dengan arsip pencatatan nikah sebelum menerbitkan duplikat.
Duplikat buku nikah tidak dipungut biaya resmi, dan lama pengurusannya berbeda antarkantor. ANTARA mencatat proses bisa sekitar satu jam pada hari kerja, sementara KUA lain meminta beberapa hari.
| Hal | Ketentuan |
|---|---|
| Biaya | Tanpa biaya resmi |
| Surat kehilangan polisi | Untuk buku yang hilang |
| Buku rusak | Bawa buku rusaknya |
| KTP | Fotokopi KTP kedua pasangan |
| Pas foto | 2x3, latar biru |
| Waktu | Bervariasi: sekitar satu jam sampai beberapa hari kerja |
Biaya tidak langsung seperti fotokopi, cetak foto, dan materai tetap ditanggung pemohon. Waktu penerbitan dipengaruhi ketersediaan pejabat penandatangan, pencarian data di arsip, dan stok blanko. Kalau butuh cepat untuk haji atau KPR, ajukan jauh sebelum tenggat. Bila KUA meminta biaya, tanyakan dasarnya, karena penerbitan duplikat tidak diatur memiliki tarif; panduan melaporkan pungutan ada di biaya nikah di KUA.
Apa yang diperiksa saat menerima buku nikah pertama kali?
Periksa setiap isian di tempat, selagi petugas masih di hadapan kalian. Salah ketik lebih mudah diperbaiki hari itu juga daripada berbulan-bulan kemudian, ketika data sudah terpakai di dokumen lain.
- Ejaan nama lengkap kedua pasangan, sama dengan KTP dan akta kelahiran.
- Tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua.
- Tanggal akad dan nama KUA penerbit.
- Nama wali dan saksi, bila tercantum.
- Kode QR dan nomor seri tercetak jelas.
Bila ada yang keliru, minta petugas memperbaikinya dan menanyakan prosedurnya. Setelah buku di tangan, urutan berikutnya adalah memperbarui KK dan KTP, lalu data di bank dan kantor. Panduannya ada di dokumen yang diurus setelah menikah. Sebelum hari akad, yang dibawa saat akad di KUA juga membantu kalian menyiapkan hal-hal yang diperlukan.
Bagaimana menyimpannya agar aman?
Simpan buku asli di tempat tertutup yang kering, dan buat salinan digital di dua tempat. Sebaiknya jangan dilaminasi, karena dapat menyulitkan pengesahan atau legalisir.
- Pindai semua halaman dengan resolusi jelas dan simpan di penyimpanan pribadi yang terproteksi.
- Fotokopi tidak menggantikan asli, tetapi berguna untuk berkas yang tidak mensyaratkan asli.
- Beri tahu pasangan lokasi buku asli, dan sepakati siapa yang menyimpannya.
- Untuk urusan baru setelah menikah, lihat dokumen yang diurus setelah menikah dan menyimpan dokumen pernikahan.
Bila nama di buku nikah berbeda dengan KTP, selesaikan sebelum urusan lain; caranya di nama buku nikah dan KTP berbeda. Pasangan non-Muslim mengurus dokumen setara di Disdukcapil, bukan di KUA.
Pertanyaan yang sering muncul
Apakah pasangan non-Muslim juga mendapat buku nikah?
Tidak. Buku nikah diterbitkan KUA untuk pernikahan Muslim. Pasangan non-Muslim menerima kutipan akta perkawinan dari Disdukcapil setelah perkawinan dicatatkan.
Bisakah mengurus duplikat di KUA yang berbeda dari tempat akad?
Pengajuan umumnya ke KUA tempat pernikahan dicatat, karena datanya ada di arsip KUA itu. Pasangan yang pindah kota sebaiknya menanyakan lebih dulu apakah KUA setempat dapat membantu.
Apakah duplikat sama kuatnya dengan buku asli?
Ya. Isinya sama dengan buku asli; bedanya hanya pada tanggal penerbitan dan pejabat kepala KUA yang menandatangani.
Persyaratan dan biaya bisa berbeda antardaerah dan diperbarui sewaktu-waktu. Pastikan lagi ke KUA atau Disdukcapil setempat sebelum mengurus.
Sumber
- Buku Nikah Hilang Bisa Dibuatkan Duplikatnya, Ini Perbedaannya · Kanwil Kemenag Kalimantan Tengah
- Penerbitan Duplikat Buku Nikah di KUA Tanpa Dipungut Biaya · MariNews Mahkamah Agung
- Gratis, ini cara mengurus buku nikah yang rusak atau hilang · ANTARA
- Kasi Bimas Islam: Kartu Nikah Digital Bukan Pengganti Buku Nikah · Kanwil Kemenag Kalimantan Selatan
- Begini Cara Cek Status Pernikahan di SIMKAH Kemenag · CNN Indonesia
- SIMKAH 4 (Sistem Informasi Manajemen Nikah) · Kementerian Agama
Riwayat perubahan
- 2 Okt 2026 · Terbit.
Menemukan informasi yang sudah berubah? Kabari kami lewat halaman kontak
Baca juga
- Syarat nikah di KUA 2027: dokumen, alur, dan biayaSyarat nikah di KUA 2027: surat N1, KTP, KK, akta lahir, dan alur daftar sampai akad. Cek daftar dokumen dan biayanya di sini.
- Nikah siri dan nikah tercatat: status hukum dan risikonyaNikah siri dan nikah tercatat berbeda dalam status hukum dan perlindungan. Pahami risikonya sebelum memutuskan dan jalan untuk mencatatkannya.
- Daftar nikah online lewat SIMKAH 2027: langkah demi langkahCara daftar nikah online lewat SIMKAH 2027: buat akun, isi data, unggah berkas, lalu datang ke KUA. Ikuti langkahnya satu per satu.
- Biaya nikah di KUA 2027: Rp0, Rp600.000, dan cara bayarBiaya nikah di KUA 2027: Rp0 di kantor pada jam kerja, Rp600.000 untuk akad di luar. Ketahui kapan berlaku dan cara membayarnya.