Langsung ke konten

Pencatatan perkawinan non-Muslim di Disdukcapil: syarat dan alur

Redaksi MerakiDiperbarui 2 Okt 20264 menit baca

Jawaban singkat

Pasangan non-Muslim mencatatkan perkawinan di Disdukcapil setelah pemberkatan atau upacara agama atau kepercayaan. Bawa surat keterangan perkawinan dari pemuka agama, KTP-el, KK, dan pas foto berwarna berdua; pelaporan dilakukan paling lambat 60 hari sejak perkawinan. Dasarnya Perpres 96/2018 dan Permendagri 108/2019. Hasilnya kutipan akta perkawinan, dan layanannya umumnya tidak dipungut biaya.

Tempat mencatat
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
Dokumen utama
Surat keterangan perkawinan dari pemuka agama, KTP-el, KK, pas foto berwarna berdua
Batas pelaporan
60 hari sejak perkawinan
Hasil
Kutipan akta perkawinan

Bagi pasangan non-Muslim, pemberkatan atau upacara agama adalah acara utamanya, tetapi pencatatan sipil adalah langkah yang membuat pernikahan kalian tercatat negara. Pencatatan dilakukan di Disdukcapil, bukan di KUA yang melayani pasangan Muslim. Gambaran umum persyaratan nikah ada di syarat nikah di KUA; halaman ini khusus jalur Disdukcapil.

Mengapa perkawinan non-Muslim perlu dicatat di Disdukcapil?

Pencatatan memberi kalian kutipan akta perkawinan, dokumen resmi yang dipakai untuk kartu keluarga, akta kelahiran anak, dan layanan yang meminta bukti pernikahan. Tanpa akta, pernikahan sah menurut agama tetapi sulit dibuktikan di mata administrasi negara.

Hal ini berlaku untuk pasangan yang menikah menurut agama Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Konghucu, maupun penghayat kepercayaan. Dasar aturannya adalah Peraturan Presiden 96 Tahun 2018 dan Permendagri 108 Tahun 2019 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Perbedaan akta dan buku nikah dijelaskan di akta perkawinan dan buku nikah.

Akta perkawinan berguna untuk:

  • mengubah status di KK dan KTP-el,
  • membuat akta kelahiran anak dengan nama kedua orang tua,
  • mengurus tunjangan, asuransi, dan hak waris pasangan,
  • mengurus dokumen perjalanan atau visa sebagai suami istri.

Dokumen apa yang disiapkan?

Dokumen inti sesuai Perpres 96/2018 dan Permendagri 108/2019 hanya empat, sedangkan banyak Disdukcapil menambah lampiran lokal.

Dokumen pencatatan perkawinan non-Muslim
  • Surat keterangan telah terjadi perkawinan

    Pemuka agama atau organisasi penghayat kepercayaan

    Sering disebut surat pemberkatan; beberapa daerah meminta fotokopi dilegalisir

  • KTP-el kedua mempelai

    Disdukcapil

    Fotokopi

  • Kartu keluarga

    Disdukcapil

    Fotokopi

  • Pas foto berwarna berdua

    Studio foto

    Jumlah lembar dan ukuran berbeda antardaerah

  • Akta kematian atau akta perceraian

    Disdukcapil atau pengadilan

    Hanya bila salah satu janda atau duda

  • Penetapan dispensasi kawin

    Pengadilan

    Hanya bila perkawinan terjadi sebelum usia 19 tahun

Sumber: Perpres 96/2018; Permendagri 108/2019; Disdukcapil daerah

Banyak kantor juga meminta dokumen tambahan, misalnya fotokopi akta kelahiran, surat keterangan belum menikah dari kelurahan, fotokopi KTP dua saksi dewasa, atau surat baptis. Contohnya Disdukcapil Kabupaten Tangerang menyebut lima lembar pas foto berdampingan, sedangkan kantor lain meminta jumlah berbeda. Karena itu, minta daftar resmi dari Disdukcapil tempat kalian mencatat.

Bagaimana alur dari pemberkatan sampai akta terbit?

Pemberkatan dilakukan dulu, baru pencatatan. Surat dari pemuka agama menjadi dasar pencatatan.

Alur pencatatan perkawinan non-Muslim
  1. Pemberkatan atau upacara agama

    Perkawinan dilakukan menurut agama atau kepercayaan. Pemuka agama menerbitkan surat keterangan perkawinan.

    Gereja, pura, vihara, klenteng, atau lembaga agama

  2. Siapkan berkas

    Surat pemberkatan, KTP-el, KK, pas foto berdua, dan dokumen lokal yang diminta.

    Rumah dan kelurahan

  3. Ajukan ke Disdukcapil

    Serahkan berkas ke loket atau lewat layanan daring bila tersedia. Petugas memverifikasi data.

    Disdukcapil

  4. Pencatatan dan penerbitan

    Perkawinan dicatat dalam register akta perkawinan, lalu kutipan akta diterbitkan.

    Disdukcapil

  5. Perbarui KK dan KTP-el

    Gunakan akta untuk mengubah status di KK dan KTP-el.

    Disdukcapil

Sumber: Disdukcapil; Permendagri 108/2019

Pemberkatan sendiri berbeda antaragama. Pelajari pernikahan Kristen dan pernikahan Katolik bila kalian membutuhkan gambaran persiapannya.

Apa batas waktu 60 hari dan akibat terlambat?

Perkawinan dilaporkan paling lambat 60 hari sejak tanggal perkawinan. Disdukcapil Kota Pekanbaru, misalnya, menyebut batas ini kepada warganya dan mengingatkan bahwa akta diperlukan agar perkawinan tercatat sah secara administrasi.

Jika lewat dari 60 hari, perkawinan tetap dapat dicatat. Penanganannya berbeda antardaerah: ada yang meminta tambahan keterangan atau legalisasi surat pemberkatan, ada yang mengenakan denda administratif sesuai peraturan daerah. Tanyakan langsung kepada Disdukcapil kalian, dan sebaiknya jangan menunda.

Berapa biaya dan lama prosesnya?

Penerbitan akta perkawinan oleh Disdukcapil pada dasarnya layanan tanpa biaya. Pungutan resmi hanya muncul untuk hal tertentu, misalnya denda keterlambatan di daerah yang mengaturnya, biaya fotokopi dan legalisasi, atau biaya surat pemberkatan di lembaga agama.

Lama proses berbeda antardaerah. Banyak kantor menerbitkan dalam beberapa hari kerja setelah berkas lengkap; tanyakan perkiraan waktunya di loket dan simpan tanda terima.

Biaya yang mungkin kalian temui:

  • Akta perkawinan di Disdukcapil: umumnya tanpa biaya.
  • Fotokopi, pas foto, dan legalisasi: biaya kecil di luar kantor.
  • Surat pemberkatan atau administrasi gereja, pura, atau vihara: kebijakan masing-masing lembaga.
  • Denda keterlambatan: hanya di daerah yang mengaturnya.

Dokumen apa yang biasanya diterbitkan tiap lembaga agama?

Namanya berbeda antaragama, tetapi fungsinya sama: menerangkan bahwa perkawinan telah terjadi menurut ajaran dan tata cara agama itu. Tabel ini gambaran umum; nama dan bentuk surat bisa berbeda antargereja, pura, atau vihara.

Agama atau kepercayaanDokumen yang umum dari pemuka agamaYang menandatangani
Kristen ProtestanSurat pemberkatan nikahPendeta atau majelis gereja
KatolikSurat pernikahan atau akta nikah gerejaPastor paroki
HinduSurat keterangan perkawinan atau surat dari pemuka agamaPandita atau pemangku, sering dengan pengesahan lembaga Hindu
BuddhaSurat keterangan perkawinanPandita atau pengurus vihara
KonghucuSurat keterangan perkawinanRohaniwan atau pengurus lembaga Konghucu
Penghayat kepercayaanSurat keterangan perkawinanPemuka penghayat atau organisasi penghayat

Minta surat pemberkatan segera setelah acara dan periksa ejaan nama lengkap kalian di dalamnya. Selisih ejaan dengan KTP-el adalah penyebab akta tertahan yang paling umum.

Bagaimana jika salah satu pasangan WNA atau beda agama?

Dua kondisi ini menambah langkah, dan masing-masing punya panduan sendiri.

  • Salah satu WNA: dokumen tambahan biasanya berupa keterangan status dari kedutaan negara asal, salinan paspor, dan surat keterangan kepolisian. Lihat menikah dengan WNA di Indonesia.
  • Beda agama: pencatatan memerlukan penetapan pengadilan, dan sejak SEMA 2/2023 hakim diarahkan tidak mengabulkan permohonan semacam itu. Baca nikah beda agama dan SEMA 2/2023 untuk konsekuensinya.
  • Janda atau duda: lampirkan akta kematian atau akta perceraian pasangan terdahulu.
  • Usia di bawah 19 tahun: perlu penetapan dispensasi kawin dari pengadilan, sesuai 19 tahun sebagai usia minimal.

Apa yang dilakukan setelah akta perkawinan terbit?

Akta perkawinan adalah awal dari pembaruan dokumen lain, jadi gunakan segera. Periksa dulu data di kutipan akta: ejaan nama, tanggal perkawinan, nama orang tua, dan nomor akta. Kesalahan kecil lebih mudah dibetulkan saat akta baru terbit daripada setelah dipakai untuk banyak urusan.

  1. Ubah status di KK dan KTP-el di Disdukcapil yang sama.
  2. Perbarui BPJS, bank, NPWP, dan data kantor.
  3. Simpan akta asli di tempat aman dan buat salinan digital.

Urutan dan dokumen lengkapnya ada di syarat nikah di KUA untuk perbandingan jalur Muslim, dan langkah pembaruan dokumen dijelaskan di KK baru, KTP, dan dokumen setelah menikah. Sampai semua dokumen selesai, tetap simpan tanda terima tiap loket dan catat tanggal pengambilan.

Pertanyaan yang sering muncul

Apakah pemberkatan di gereja, pura, atau vihara sudah cukup tanpa akta?

Untuk urusan agama, ya. Untuk urusan negara, perkawinan perlu dicatat di Disdukcapil supaya kalian punya akta perkawinan. Akta inilah yang dipakai untuk kartu keluarga, akta kelahiran anak, dan layanan lain.

Siapa yang harus hadir saat mencatatkan?

Umumnya kedua mempelai dan dua orang saksi dewasa, tetapi sebagian Disdukcapil membolehkan pengajuan lewat layanan daring atau perwakilan. Tanyakan tata cara di kantor kalian.

Bagaimana jika salah satu dari kami WNA?

Ada tambahan dokumen, misalnya keterangan status dari kedutaan negara asal dan salinan paspor. Pelajari alurnya di panduan menikah dengan WNA sebelum mengurus.

Bagaimana jika kami berbeda agama?

Pencatatan perkawinan beda agama memerlukan penetapan pengadilan, dan ketentuannya berubah sejak SEMA 2/2023. Baca ringkasannya di panduan nikah beda agama sebelum mengambil langkah.

Persyaratan dan biaya bisa berbeda antardaerah dan diperbarui sewaktu-waktu. Pastikan lagi ke KUA atau Disdukcapil setempat sebelum mengurus.

Sumber

  1. Penerbitan Akta Perkawinan untuk Non-Muslim · SIPPN, Kementerian PANRB
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil · Peraturan BPK (JDIH)
  3. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil · Sekretariat Kabinet
  4. Syarat Penerbitan Akta Perkawinan Non-Muslim · Disdukcapil Kabupaten Tangerang
  5. Disdukcapil Pekanbaru: Warga non-Muslim wajib mengurus akta perkawinan agar sah secara hukum · Pemerintah Kota Pekanbaru

Riwayat perubahan

  • 2 Okt 2026 · Terbit.

Menemukan informasi yang sudah berubah? Kabari kami lewat halaman kontak

Baca juga