Langsung ke konten

Daftar nikah online lewat SIMKAH 2027: langkah demi langkah

Redaksi MerakiDiperbarui 2 Okt 20264 menit baca

Jawaban singkat

Buat akun di simkah4.kemenag.go.id dengan email aktif dan kode OTP, masuk, lengkapi data diri, lalu pilih menu Daftar Nikah. Isi tanggal dan lokasi akad, data calon pengantin, wali dan orang tua, serta unggah dokumen yang diminta beserta pas foto. Setelah itu datang ke KUA untuk verifikasi. Daftar paling lambat 10 hari kerja sebelum akad; akad di luar kantor KUA menimbulkan tagihan PNBP Rp600.000.

Alamat resmi
simkah4.kemenag.go.id
Batas waktu mendaftar
10 hari kerja sebelum akad
Verifikasi di KUA setelah daftar online
Datang dalam waktu yang ditentukan, kalau tidak pendaftaran kedaluwarsa
Tagihan bila akad di luar kantor KUA
Rp600.000
Biaya akad di kantor KUA
Rp0

SIMKAH, Sistem Informasi Manajemen Nikah milik Kementerian Agama, memungkinkan kalian memulai pendaftaran dari rumah. Panduan ini hanya membahas alur onlinenya; daftar dokumen lengkap dan alur seluruhnya ada di syarat nikah di KUA. Siapkan berkasnya terlebih dahulu dalam bentuk digital supaya pengisian tidak terputus.

Apa itu SIMKAH dan siapa yang bisa memakainya?

SIMKAH adalah aplikasi web Kemenag untuk pencatatan nikah nasional, yang dipakai calon pengantin Muslim dan petugas KUA. Calon pengantin memakainya untuk mendaftar nikah, dan KUA memakainya untuk memverifikasi dan mencatat.

Menurut halaman resminya, SIMKAH menyediakan dua jalur: online dan offline. Jalur online dimulai di simkah4.kemenag.go.id; jalur offline berarti mengurus surat dari kelurahan lalu mendaftar langsung di KUA tempat akad. Keduanya diakui oleh PMA 30/2024.

  • Cocok untuk pasangan Muslim yang menikah lewat KUA.
  • Tidak berlaku untuk pasangan non-Muslim; lihat mencatatkan perkawinan di Disdukcapil.
  • Setelah akad, SIMKAH juga dipakai untuk kartu nikah digital dan cek status pernikahan online.

Apa yang disiapkan sebelum membuka SIMKAH?

Siapkan berkas dalam bentuk digital dan satu email aktif yang bisa dibuka kapan saja. Pendaftaran tidak bisa diselesaikan bila kalian tidak dapat menerima kode OTP.

Siapkan sebelum mulai mengisi
  • Email aktif dan nomor telepon

    Milik kalian sendiri

    Kode OTP dan pemberitahuan dikirim ke sini

  • Pindaian KTP dan KK

    Dukcapil

    Format gambar atau PDF yang jelas dan terbaca

  • Pindaian akta kelahiran

    Dukcapil

    Untuk kedua calon

  • Surat pengantar nikah

    Kelurahan atau desa

    Dikenal juga sebagai formulir N1

  • Pas foto digital

    Foto studio atau kamera sendiri

    Ukuran dan latar mengikuti petunjuk di SIMKAH dan KUA; lihat panduan foto nikah

  • Data wali dan orang tua

    Keluarga

    Nama lengkap, NIK, dan alamat

Sumber: PMA 30/2024; panduan SIMKAH

Tanggal dan lokasi akad harus sudah jelas karena menjadi isian wajib. Simpan semua pindaian dalam satu folder dengan nama berkas yang jelas, misalnya ktp-calon-1 atau akta-lahir-calon-2, supaya tidak salah unggah di tengah pengisian. Periksa bahwa setiap gambar terbaca, tidak terpotong, dan tidak buram. Jika belum pasti, tentukan dulu bersama keluarga dan KUA. Ukuran foto yang diminta dibahas di ukuran dan syarat foto nikah, dan penjelasan formulir N1 ada di surat pengantar nikah dari kelurahan.

Bagaimana membuat akun dan masuk ke SIMKAH?

Buka simkah4.kemenag.go.id, pilih menu masuk atau buat akun, isi email dan kata sandi, lalu masukkan kode OTP yang dikirim ke email. Setelah akun aktif, lengkapi data diri di dasbor.

  1. Buka situs resmi simkah4.kemenag.go.id. Pastikan alamatnya persis, karena ada banyak situs tiruan yang meminta data pribadi.
  2. Pilih buat akun, lalu masukkan email aktif dan kata sandi.
  3. Cek kotak masuk dan folder spam, lalu masukkan kode OTP.
  4. Masuk dan lengkapi profil di dasbor, termasuk NIK dan nomor telepon.

Langkah mengisi Daftar Nikah dan mengunggah dokumen

Setelah masuk, pilih menu Daftar Nikah, lalu isi formulir bertahap dan unggah berkas pendukung. Isian utamanya adalah tanggal dan lokasi akad, data kedua calon, wali, dan orang tua.

Alur daftar nikah di SIMKAH
  1. Buat akun dan masuk

    Daftar dengan email aktif, konfirmasi kode OTP, lalu masuk.

    SIMKAH

  2. Lengkapi data diri

    Isi profil di dasbor, termasuk NIK dan nomor telepon.

    SIMKAH

  3. Pilih menu Daftar Nikah

    Tentukan tanggal dan lokasi akad, di kantor KUA atau di luar kantor.

    SIMKAH

  4. Isi data calon pengantin, wali, dan orang tua

    Pastikan ejaan dan nomor identitas sama dengan KTP dan KK.

    SIMKAH

  5. Unggah dokumen dan pas foto

    KTP, KK, akta kelahiran, surat pengantar, dan foto.

    SIMKAH

  6. Kirim pendaftaran

    Periksa ulang seluruh isian sebelum mengirim.

    SIMKAH

  7. Datang ke KUA untuk verifikasi

    Serahkan berkas asli dan ikuti pemeriksaan.

    KUA

Sumber: simkah4.kemenag.go.id; Kompas.com

Isi dalam satu sesi bila bisa, dan tulis catatan nomor pendaftaran yang muncul. Periksa isian satu per satu sebelum mengirim. Kesalahan nama atau NIK di tahap ini bisa membuat verifikasi di KUA tertunda. Bila ada pertanyaan tentang isi formulir, rujuk formulir N1, N2, dan N4.

Apa yang terjadi setelah pendaftaran dikirim?

Petugas KUA memeriksa data kalian di sistem, lalu kalian datang untuk verifikasi berkas asli. Menurut halaman SIMKAH, pendaftar online harus datang ke KUA dalam jangka waktu yang ditentukan; jika tidak, pendaftarannya kedaluwarsa.

Setelah itu, urutannya mengikuti syarat nikah di KUA: bimbingan perkawinan, pemeriksaan nikah bersama wali, lalu akad. Berkas yang kurang dapat dilengkapi dalam satu hari kerja pada hari pemeriksaan menurut PMA 30/2024.

Bawa ke KUA saat verifikasi:

  • Seluruh berkas asli yang sudah kalian unggah, beserta fotokopinya.
  • KTP kedua calon dan wali, serta bukti pendaftaran dari SIMKAH, misalnya tangkapan layar nomor pendaftaran.
  • Pas foto cetak bila KUA masih memintanya.
  • Bukti pembayaran bila akad di luar kantor dan tagihan sudah dibayar.

Bila ada data yang tidak cocok antara unggahan dan berkas asli, petugas akan meminta perbaikan di tempat. Karena itu berkas asli harus dibawa, bukan hanya salinan digitalnya. Datanglah berdua bila memungkinkan, sebab pemeriksaan nikah dilakukan dengan kedua calon dan wali hadir.

Bagaimana membayar tagihan dan memilih jadwal akad?

Bila akad di kantor KUA pada jam kerja, tidak ada tagihan. Bila akad di luar kantor, sistem menerbitkan tagihan PNBP sebesar Rp600.000.

Tagihan di SIMKAH menurut lokasi akad
Akad di kantor KUA, hari dan jam kerjaTidak ada tagihan
Rp0
Akad di luar kantor KUAKode billing terbit otomatis, bayar lewat bank atau kanal yang tertera
Rp600.000

Sumber: PP 59/2018; Kemenag Sulteng · per Oktober 2026

Bayar hanya lewat kode billing resmi dan simpan buktinya. Aturan lengkap tarif dan cara melaporkan pungutan ada di biaya nikah di KUA. Jadwal akad akhirnya dikonfirmasi oleh KUA, jadi tanyakan langsung bila tanggal pilihan kalian jatuh di musim ramai.

Masalah yang sering muncul saat daftar online

Masalah paling umum adalah OTP tidak masuk, unggahan gagal, dan data tidak cocok dengan dokumen. Hampir semuanya bisa diselesaikan tanpa mengulang dari awal.

MasalahPenyebab umumYang bisa dicoba
OTP tidak masukEmail salah ketik atau masuk spamCek folder spam, minta kirim ulang, pastikan alamat email benar
Unggahan gagalUkuran file terlalu besar atau format salahKompres gambar atau ubah ke PDF, coba dari peramban lain
NIK tidak ditemukanSalah ketik atau data kependudukan belum sinkronCek ulang NIK, hubungi Dukcapil bila data belum terdaftar
Pendaftaran kedaluwarsaTerlambat datang ke KUADaftar ulang dan datang lebih cepat
Situs lambat atau errorBanyak pengguna di jam sibukCoba di luar jam sibuk, atau daftar langsung di KUA

Bila SIMKAH sedang bermasalah dan tanggal mepet, daftar langsung ke KUA tetap diterima. Kalian juga bisa mengurus berkas dari kota lain, seperti dibahas di mengurus dokumen nikah dari luar kota.

Pertanyaan yang sering muncul

Apakah daftar lewat SIMKAH membuat saya tidak perlu ke KUA?

Tidak. Pendaftaran online hanya menggantikan penyerahan berkas awal. Verifikasi dan pemeriksaan nikah tetap dilakukan di KUA bersama kedua calon dan wali.

Siapa yang membuat akun, calon istri atau calon suami?

Salah satu calon cukup membuat akun dan mengisi pendaftaran untuk pasangan. Sepakati siapa pemegangnya agar email OTP dan tagihan tidak tercecer.

Apakah SIMKAH bisa dipakai pasangan non-Muslim?

Tidak. SIMKAH melayani pencatatan nikah di KUA bagi pasangan Muslim. Pasangan non-Muslim mencatatkan perkawinan ke Disdukcapil.

Persyaratan dan biaya bisa berbeda antardaerah dan diperbarui sewaktu-waktu. Pastikan lagi ke KUA atau Disdukcapil setempat sebelum mengurus.

Sumber

  1. SIMKAH 4 (Sistem Informasi Manajemen Nikah) · Kementerian Agama
  2. Syarat Administrasi Daftar Nikah Berdasarkan PMA Nomor 30 Tahun 2024 · Kanwil Kemenag Sulawesi Tengah
  3. Mau Menikah? Ini Syarat dan Tahapan Pendaftaran Nikah di KUA Sesuai PMA 30 Tahun 2024 · Kantor Kemenag Kebumen
  4. Cara Daftar Nikah secara Online, Kunjungi simkah4.kemenag.go.id · Kompas.com
  5. Waspada Pungli! Ketahui Biaya Nikah & Fungsi PNBP dengan Bijak · Kanwil Kemenag Sulawesi Tengah

Riwayat perubahan

  • 2 Okt 2026 · Terbit.

Menemukan informasi yang sudah berubah? Kabari kami lewat halaman kontak

Baca juga