Langsung ke konten

Akad nikah di rumah: syarat dan biaya penghulu

Redaksi MerakiDiperbarui 2 Okt 20264 menit baca

Jawaban singkat

Akad di rumah dianggap di luar kantor KUA, jadi dikenai PNBP Rp600.000 lewat kode billing, bukan dibayar kepada penghulu. Daftar paling lambat 10 hari kerja sebelum akad, cantumkan alamat rumah, dan pastikan penghulu terjadwal. Syarat berkasnya sama dengan akad di kantor. Uang transport penghulu tidak ditetapkan negara, dan kalian tidak wajib memberinya.

Biaya akad di rumah
Rp600.000 (PNBP, lewat kode billing)
Biaya akad di kantor KUA, jam kerja
Rp0
Batas pendaftaran
Paling lambat 10 hari kerja sebelum akad
Dibayar kepada
Kas negara lewat kode billing, bukan penghulu
Dasar tarif
PP 59/2018 tentang PNBP Kementerian Agama

Banyak pasangan memilih akad di rumah supaya suasananya akrab dan keluarga tidak perlu berpindah tempat. Secara aturan, itu berarti akad dilakukan di luar kantor KUA, dan ada tarif yang berbeda. Halaman ini merinci syarat, biaya, dan persiapan di rumah, melengkapi syarat nikah di KUA dan biaya nikah di KUA.

Apa syarat akad di rumah?

Syarat berkasnya sama dengan akad di kantor KUA; yang berbeda adalah lokasi dan tarif. Kalian tetap perlu mendaftar kehendak nikah, melengkapi berkas dari kelurahan, dan memenuhi syarat sebagai calon pengantin.

Untuk akad di rumah, tambahannya sedikit:

  • Alamat lengkap rumah tempat akad dicantumkan saat pendaftaran.
  • Penghulu dijadwalkan untuk datang ke lokasi, sehingga tanggal dan jam harus dikonfirmasi lebih dulu.
  • Kalian menyiapkan tempat akad, wali, saksi, dan perlengkapannya di rumah.

Daftar berkas lengkapnya ada di syarat nikah di KUA, dan pendaftaran melalui sistem dibahas di daftar nikah online lewat SIMKAH.

Berapa biaya akad di rumah dan siapa yang membayar?

Akad di rumah dikenai PNBP Rp600.000, sedangkan akad di kantor KUA pada jam kerja tidak dipungut biaya (Rp0). Pembayaran dilakukan lewat kode billing ke kas negara, bukan kepada penghulu.

Tarif akad nikah menurut lokasi
Akad di kantor KUA, pada hari dan jam kerja
Rp0
Akad di rumah atau di luar kantor KUADibayar lewat kode billing, bukan kepada penghulu
Rp600.000

Sumber: PP 59/2018; Kemenag Sulteng · per Oktober 2026

Tarif ini sama di seluruh Indonesia karena ditetapkan peraturan pemerintah. Perbedaan yang mungkin terasa ada pada jadwal, misalnya jumlah akad di luar kantor yang bisa dilayani satu penghulu dalam sehari, bukan pada besar tarifnya. Karena itu, tanyakan jadwal lebih dulu sebelum menetapkan tanggal dengan keluarga. Biaya lain, seperti sewa tenda atau konsumsi, adalah urusan kalian sendiri.

Bagaimana dengan uang transport penghulu? Negara tidak menetapkannya, dan Kemenag mengimbau agar pembayaran hanya lewat jalur resmi. Kalian tidak wajib memberi apa pun di luar tagihan, dan petugas tidak boleh memintanya. Bila ada yang meminta, tanyakan dengan sopan dasar tagihannya; bila tetap dipungut, laporkan ke KUA atau kantor Kemenag setempat tanpa menuduh orang tertentu.

Bagaimana mendaftar dan menjadwalkan penghulu?

Daftar paling lambat 10 hari kerja sebelum akad, dan pilih lokasi akad di luar kantor saat mengisi data. Kalian bisa mendaftar lewat SIMKAH atau datang langsung ke KUA.

Alur akad nikah di rumah
  1. Daftar kehendak nikah

    Isi data di SIMKAH atau datang ke KUA, pilih lokasi akad di luar kantor, dan cantumkan alamat rumah.

    SIMKAH atau KUA

  2. Lengkapi berkas dan pemeriksaan

    Serahkan berkas, ikuti pemeriksaan, dan bimbingan perkawinan bila diminta.

    KUA

  3. Terima kode billing dan bayar

    Bayar PNBP lewat bank atau kanal pada tagihan, lalu simpan bukti.

    Bank atau kanal pembayaran

  4. Konfirmasi jadwal penghulu

    Pastikan tanggal, jam, dan alamat sudah tercatat dan penghulu dijadwalkan.

    KUA

  5. Akad di rumah

    Penghulu hadir, akad dilaksanakan, dan buku nikah dibuat sesuai ketentuan KUA.

    Rumah

Sumber: Kemenag; SIMKAH

Jangan menunggu mepet: jadwal penghulu terbatas, terutama pada hari dan jam yang diminati banyak pasangan. Bila akad direncanakan pada musim libur panjang, cek jadwal layanan KUA saat libur.

Apa yang disiapkan di rumah untuk akad?

Siapkan tempat yang rapi, tenang, dan cukup untuk keluarga inti, wali, dan saksi. Akad tidak membutuhkan dekorasi besar; yang terpenting adalah suasana yang tenang, suara yang jelas, dan semua orang yang terlibat tahu urutannya. Latih singkat urutan akad dengan wali dan saksi sehari sebelumnya, terutama bila ijab kabul memakai bahasa atau lafaz yang belum biasa bagi mempelai.

  • Meja akad dan kursi untuk pengantin, wali, saksi, dan penghulu.
  • Pengeras suara sederhana dan satu mikrofon, supaya ijab kabul terdengar jelas.
  • Alas tulis, pena, dan tempat untuk berkas serta buku nikah.
  • Mahar dan perlengkapan yang akan diserahkan.
  • Berkas asli dan salinan dalam satu map.
  • Tempat duduk yang cukup untuk keluarga inti dan tamu yang diundang.

Persiapan pernikahan di rumah secara keseluruhan, termasuk tenda dan listrik, ada di persiapan pernikahan di rumah. Bila rumah dirasa sempit, nikah di masjid bisa jadi alternatif.

Bagaimana soal tamu, tetangga, dan izin lingkungan?

Beri tahu Ketua RT dan tetangga dekat sebelum hari akad. Akad yang dihadiri keluarga inti jarang membutuhkan izin formal, tetapi pemberitahuan menjaga hubungan baik.

Hal yang perlu diperhatikan:

  1. Batasi jumlah tamu sesuai ruang agar akad khidmat.
  2. Atur parkir supaya tidak menutup jalan.
  3. Sepakati jam dan volume pengeras suara dengan lingkungan.

Bila acara melibatkan banyak tamu atau pemakaian jalan, baca izin keramaian dan RT/RW.

Apa kesalahan yang sering terjadi pada akad di rumah?

Kesalahannya hampir selalu soal waktu dan komunikasi, bukan soal aturan. Dengan sedikit perencanaan, semuanya mudah dihindari.

  • Alamat tidak lengkap atau berubah. Bila lokasi pindah setelah pendaftaran, kabari KUA secepatnya karena penjadwalan penghulu mengikuti lokasi.
  • Membayar lewat pihak lain. Pembayaran PNBP hanya lewat kode billing resmi, bukan titip ke orang lain.
  • Menetapkan jam akad tanpa konfirmasi. Undangan sudah beredar, tetapi penghulu belum terjadwal. Konfirmasikan tertulis dulu sebelum menyebar undangan.
  • Bimbingan perkawinan terlewat. Calon pengantin Muslim wajib mengikuti bimbingan sebelum akad, jadi tanyakan jadwalnya sejak mendaftar.
  • Berkas asli tertinggal. Satu map berisi berkas asli dan salinan sebaiknya sudah siap sehari sebelumnya.

Jangan lupa bahwa jadwal penghulu bisa berubah mendadak karena keperluan dinas. Simpan nomor kontak KUA, dan tanyakan apakah ada penghulu pengganti bila penghulu yang dijadwalkan berhalangan.

Apa yang dicek pada hari akad?

Cek lima hal sebelum penghulu tiba: jadwal, berkas, tempat, pengeras suara, dan orang yang hadir. Satu orang dari keluarga sebaiknya ditugaskan sebagai penghubung dengan penghulu.

  • Konfirmasi kedatangan penghulu pada pagi hari.
  • Pastikan wali, dua saksi, dan kedua mempelai sudah siap.
  • Bukti pembayaran dan berkas asli mudah dijangkau.
  • Meja, kursi, dan pengeras suara sudah dicoba.
  • Rumah rapi dan jalan menuju lokasi mudah ditemukan.

Setelah akad, tanyakan kapan dan bagaimana buku nikah diterima, serta simpan semua bukti pembayaran dan dokumen. Penjelasan tentang buku nikah dan pengurusannya ada di buku nikah, dan jangan lupa mengucapkan terima kasih kepada penghulu serta petugas yang membantu.

Pertanyaan yang sering muncul

Apakah saya harus memberi uang transport kepada penghulu?

Tidak. Biaya resmi akad di luar kantor hanya PNBP lewat kode billing. Bila ada permintaan uang di luar tagihan, kalian berhak menolak dan boleh menanyakan atau melaporkannya ke KUA atau kantor Kemenag setempat.

Apakah akad di rumah bisa di hari libur?

Layanan di kantor KUA hanya pada jam kerja, sedangkan akad di luar kantor dapat dijadwalkan sesuai ketersediaan penghulu. Tanyakan KUA kalian soal hari dan jam yang bisa dilayani.

Bagaimana jika sudah telanjur ada pungutan di luar tagihan?

Tagihan resmi tetap lewat kode billing. Bila sudah ada pungutan di luar itu, simpan keterangan dan tanyakan ke KUA atau laporkan ke kantor Kemenag tanpa menuduh orang tertentu.

Perlukah izin dari RT atau kelurahan untuk akad di rumah?

Akad kecil di rumah sendiri biasanya cukup dengan pemberitahuan ke RT. Untuk acara yang besar, lihat panduan izin keramaian.

Persyaratan dan biaya bisa berbeda antardaerah dan diperbarui sewaktu-waktu. Pastikan lagi ke KUA atau Disdukcapil setempat sebelum mengurus.

Sumber

  1. Waspada Pungli! Ketahui Biaya Nikah & Fungsi PNBP dengan Bijak · Kanwil Kemenag Sulawesi Tengah
  2. Baru, Layanan Nikah atau Rujuk di KUA Hanya Bisa Dilaksanakan di Jam Kerja · Kanwil Kemenag Jawa Tengah
  3. PP 48/2014 Telah Diteken, Nikah di KUA Bebas Biaya · Kemenko PMK (arsip)
  4. Syarat Administrasi Daftar Nikah Berdasarkan PMA Nomor 30 Tahun 2024 · Kanwil Kemenag Sulawesi Tengah

Riwayat perubahan

  • 2 Okt 2026 · Terbit.

Menemukan informasi yang sudah berubah? Kabari kami lewat halaman kontak

Baca juga