Langsung ke konten

Biaya nikah di KUA 2027: Rp0, Rp600.000, dan cara bayar

Redaksi MerakiDiperbarui 2 Okt 20264 menit baca

Jawaban singkat

Menikah di kantor KUA pada hari dan jam kerja tidak dipungut biaya (Rp0). Bila akad di luar kantor KUA, berlaku tarif PNBP Rp600.000 yang dibayar lewat kode billing resmi ke kas negara, bukan kepada penghulu. Dasar tarifnya PP 59/2018. Uang transport atau amplop untuk petugas tidak boleh diminta; laporkan bila ada pungutan di luar tarif.

Akad di kantor KUA, hari dan jam kerja
Rp0
Akad di luar kantor KUA
Rp600.000
Dasar hukum tarif
PP 59/2018 tentang PNBP Kementerian Agama
Cara bayar
Kode billing resmi, ke kas negara
Duplikat buku nikah
Tanpa biaya resmi

Biaya nikah di KUA sering terdengar membingungkan karena angka yang beredar berbeda-beda: ada yang bilang gratis, ada yang bilang Rp600.000. Dua-duanya benar, tergantung di mana akad dilangsungkan. Panduan ini merinci kapan tiap tarif berlaku dan bagaimana membayarnya, sebagai bagian dari syarat nikah di KUA.

Berapa biaya nikah di KUA dan di luar KUA?

Akad di kantor KUA pada hari dan jam kerja gratis. Akad di luar kantor KUA dikenai tarif PNBP.

Tarif resmi akad nikah
Akad di kantor KUA, pada hari dan jam kerjaDasar pembebasan biaya adalah PP 48/2014, yang kemudian diubah PP 59/2018
Rp0
Akad di luar kantor KUA (rumah, gedung, masjid, dan lainnya)Dibayar lewat kode billing resmi, bukan kepada penghulu
Rp600.000

Sumber: PP 59/2018; Kemenag Sulteng; KUA Jembrana · per Oktober 2026

Pada Oktober 2026, angka ini yang berlaku menurut informasi Kemenag dan kantor KUA. Jangan heran bila ada KUA yang menerapkan jadwal akad luar kantor dengan cara sedikit berbeda, misalnya membatasi jumlah akad per hari sesuai ketersediaan penghulu. Itu urusan penjadwalan, bukan perubahan tarif. Sebelum menyebar undangan, pastikan dulu tanggal dan jam akad sudah dikonfirmasi tertulis oleh KUA, karena biaya dan jadwal saling terkait. Untuk nikah tahun 2027 belum ada pengumuman perubahan; kalau tarif berubah, kami memperbarui halaman ini.

Apa itu PNBP dan ke mana uangnya?

PNBP adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu pendapatan negara dari layanan pemerintah di luar pajak. Uang tarif akad luar kantor masuk ke kas negara, bukan ke kantong petugas.

Menurut Kemenag Sulawesi Tengah, dana PNBP dipakai mendukung program nasional dan meningkatkan layanan, termasuk operasional KUA dan pelatihan petugas. Pembayaran harus lewat prosedur resmi dan tidak boleh lewat perantara.

Ringkasnya:

  • Tarif ditetapkan peraturan pemerintah, bukan kebijakan masing-masing KUA.
  • Pembayaran dilakukan ke kas negara memakai kode billing.
  • Petugas KUA tidak menerima uang tarif secara tunai untuk disetor sendiri.

Latar belakang aturan ini penting supaya kalian tidak merasa dibebani tanpa alasan. Pada 2022 Kemenag menegaskan layanan nikah di kantor KUA hanya pada jam kerja, setelah audit Inspektorat Jenderal menemukan penerimaan negara dari layanan di luar jam kerja yang belum tertib. Karena itu akad di hari libur atau di luar jam kantor dilakukan di luar kantor KUA dan dikenai tarif PNBP.

Bagaimana cara mendapat tagihan dan membayarnya?

Kalian mendapat kode billing, lalu membayarnya lewat bank atau kanal pembayaran negara yang tertera. Bila mendaftar online, sistem SIMKAH menerbitkan tagihan otomatis setelah kalian mengisi lokasi akad di luar kantor.

Cara membayar tarif akad di luar kantor
  1. Daftar nikah dan isi lokasi akad

    Pilih akad di luar kantor KUA saat mengisi data di SIMKAH, atau sampaikan ke petugas KUA bila mendaftar langsung.

    SIMKAH atau KUA

  2. Terima kode billing

    Sistem atau petugas menerbitkan tagihan sesuai tarif resmi.

    SIMKAH atau KUA

  3. Bayar ke kas negara

    Lewat bank atau kanal pembayaran yang tertera pada tagihan.

    Bank atau kanal pembayaran

  4. Simpan bukti bayar

    Bawa bukti saat pemeriksaan atau pada hari akad.

    Arsip pribadi

Sumber: Kemenag; SIMKAH

Panduan mendaftar online selengkapnya ada di daftar nikah online lewat SIMKAH. Jangan membayar tunai kepada penghulu atau perantara. Bukti pembayaran resmi berupa transaksi atas kode billing.

Apakah ada biaya lain di luar tarif akad?

Ada biaya kecil yang bukan tarif KUA, tetapi muncul selama mengurus. Biaya ini tidak masuk PNBP dan besarnya tidak seragam.

  • Fotokopi dan pas foto. Murah, tetapi jumlahnya banyak. Ukuran foto dibahas di ukuran dan syarat foto nikah.
  • Pemeriksaan kesehatan. Tarif mengikuti peraturan daerah dan fasilitas yang dipilih.
  • Materai. Dibutuhkan bila ada surat pernyataan yang diminta bermaterai.
  • Duplikat buku nikah. Penerbitan duplikat di KUA tidak dipungut biaya resmi; pengeluarannya hanya biaya tidak langsung seperti fotokopi dan foto. Lihat buku nikah.
  • Tempat akad. Sewa masjid, gedung, atau dekorasi di rumah adalah biaya kalian sendiri. Lihat akad nikah di rumah dan nikah di masjid.

Untuk gambaran biaya seluruh acara, bukan hanya administrasi, lihat rincian biaya pernikahan.

Bagaimana jika diminta biaya di luar tarif resmi?

Kalian berhak menolak dan melaporkan. Kemenag menyatakan pungutan di luar ketentuan atau tanpa tagihan resmi harus dilaporkan ke KUA atau instansi terkait.

  1. Tanyakan dasar permintaan dan minta bukti tagihan resmi.
  2. Jangan bayar tunai kepada individu bila tidak ada kode billing.
  3. Catat nama, tanggal, dan jumlah yang diminta.
  4. Laporkan ke kepala KUA, Kantor Kemenag kabupaten atau kota, atau kanal pengaduan Kemenag.

Pasangan yang ingin memberi ucapan terima kasih sebaiknya melakukannya lewat cara yang tidak berkaitan dengan layanan, dan tidak sebagai syarat. Petugas tidak boleh menjadikan uang sebagai syarat layanan.

Apakah nikah di hari libur tetap bisa dan berapa biayanya?

Bisa, asal akadnya di luar kantor KUA. Kemenag menegaskan tidak ada larangan menikah di hari libur; yang tutup adalah kantornya, bukan penghulunya.

Artinya akad hari Sabtu, Minggu, atau tanggal merah dilakukan di rumah, gedung, atau masjid dengan tarif Rp600.000. Pada musim ramai, tanggal akhir pekan cepat penuh, jadi hubungi KUA lebih awal. Satu penghulu hanya bisa melayani beberapa akad dalam sehari, terutama bila lokasinya berjauhan, sehingga jam akad yang kalian pilih mungkin perlu disesuaikan. Bila akad dan resepsi di hari yang sama, atur jarak waktu agar penghulu dan keluarga tidak terburu-buru. Rincian jadwal ada di jadwal nikah KUA di libur akhir tahun.

Akad di kantor KUA atau di luar kantor
Di kantor KUADi luar kantor KUA
Hari dan jamHari kerja pada jam kerjaFleksibel, termasuk akhir pekan dan hari libur
Biaya ke negaraRp0Rp600.000
TempatRuang akad KUARumah, masjid, atau gedung pilihan kalian
Persiapan sendiriMinimTempat dan dekorasi ditanggung kalian

Bagaimana jika lokasi atau jam akad berubah setelah mendaftar?

Beri tahu KUA secepatnya, karena tarif mengikuti lokasi akad pada hari pelaksanaan. Pindah dari ruang akad KUA ke rumah berarti tagihan Rp600.000 muncul; pindah sebaliknya berarti tagihan tidak lagi diperlukan.

  • Hubungi KUA sebelum menyebar undangan atau memesan vendor yang bergantung pada lokasi.
  • Minta petugas memperbarui data di SIMKAH agar tagihan sesuai.
  • Bila sudah membayar tagihan yang tidak jadi dipakai, tanyakan prosedur penyelesaiannya kepada KUA; jangan menganggap otomatis dikembalikan.
  • Konfirmasi ulang jam dan lokasi satu minggu sebelum hari akad.

Satu kebiasaan yang membantu: simpan tangkapan layar tagihan dan bukti pembayaran bersama dokumen pernikahan lainnya, seperti dibahas di menyimpan dokumen pernikahan.

Pertanyaan yang sering muncul

Apakah tarif sama di seluruh Indonesia?

Tarif PNBP nikah di luar kantor KUA diatur secara nasional lewat PP 59/2018, jadi besarnya sama. Biaya lain, seperti fotokopi atau pemeriksaan kesehatan, mengikuti harga setempat.

Apakah saya boleh memberi uang terima kasih kepada penghulu?

Petugas tidak boleh meminta uang di luar tarif. Kemenag mengimbau pembayaran hanya lewat jalur resmi, dan pungutan di luar itu dapat dilaporkan.

Apakah bimbingan perkawinan berbayar?

Tarif resmi PNBP nikah hanya mencakup akad di luar kantor. Biaya penyelenggaraan bimbingan, bila ada, bergantung pada penyelenggara di daerah kalian, jadi tanyakan saat mendaftar.

Persyaratan dan biaya bisa berbeda antardaerah dan diperbarui sewaktu-waktu. Pastikan lagi ke KUA atau Disdukcapil setempat sebelum mengurus.

Sumber

  1. Waspada Pungli! Ketahui Biaya Nikah & Fungsi PNBP dengan Bijak · Kanwil Kemenag Sulawesi Tengah
  2. PP 48/2014 Telah Diteken, Nikah di KUA Bebas Biaya · Kemenko PMK (arsip)
  3. Baru, Layanan Nikah atau Rujuk di KUA Hanya Bisa Dilaksanakan di Jam Kerja · Kanwil Kemenag Jawa Tengah
  4. Kemenag: Tidak Ada Larangan Menikah di Hari Libur · Hukumonline
  5. Nikah Jembrana (syarat layanan dan biaya) · LAYAK Bali, KUA Jembrana
  6. Penerbitan Duplikat Buku Nikah di KUA Tanpa Dipungut Biaya · MariNews Mahkamah Agung

Riwayat perubahan

  • 2 Okt 2026 · Terbit.

Menemukan informasi yang sudah berubah? Kabari kami lewat halaman kontak

Baca juga